Pilkada Serentak 2020, Siapkah Kita?

Pilkada Serentak 2020, Siapkah Kita?

- in Headline, OPINI
0

Oleh: Adri Yanto

Kontestasi politik merupakan ajang pesta demokrasi yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya demi terwujudnya aspirasi-aspirasi yang selama ini hanya menjadi ekspektasi semata.

Kontestansi politik juga menjadi tempat persaingan para calon baik itu calon presiden, gubenur, bupati atau walikota dalam merebut simpati dan suara politik rakyat.

Beberapa bulan yang lalu, keputusan Pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan ini berdasarkan PERPU RI Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang atas perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati.

Lalu bagaiamana kesiapan dari penyelenggara Pilkada? Dalam hal ini yang berperan adalah KPU. Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September.

Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September 2020. Tepatnya pada tanggal 24 September 2020 kemaren telah dilaksanakan pencabutan nomor urut setelah adanya penetapan lolos seleksi para calon.

Dalam Pilkada serentak pada tahun ini, tentu pelaksanaannya berbeda dengan Pilkada sebelumnya, karena pada saat sekarang ini dalam kondisi pandemi belum lagi angka penularan semakin hari semakin meningkat. Nah oleh karena itu timbul pertanyaan, apakah nanti menjamin pelaksanaan pilkada serentak tahun ini Luber Jurdil dengan segala aktivitas yang terbatas?.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis ada 2 tantangan jika Pilkada serentak ini dilakukan.

Petama, dari segi Petugas penyelenggara atau KPPS, TPS mulai tingkat pusat sampai tingkat terendah yaitu jorong. Kita belajar saja pada pemilu tahun 2019 yang lalu, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Tentu jumlah korban inilah yang harus diantisipasi pada pilkada serentak tahun ini.

Sedangkan pada masa normal saja banyak memakan korban apalagi pada masa pandemi saat ini. Tentu kesehatan petugas penyelenggara adalah hal yang utama. Kerena jangan sampai keluar berita nanti ketika selesai pilkada seluruh petugas TPS atau KPPS dikarantina karena semuanya positif corona.

Kemudian yang kedua, segi pengawasan. Tentu yang bertugas adalah Bawaslu secara wewenang dan tugas, namun secara umum adalah rakyat Indonesia dalam memantau jalannya kontestasi politik ini.

Pada Pilkada serentak ini para calon melakukan kampanye, namun dalam kondisi wabah saat ini tentu nanti pergerakan kampanye akan terbatas.

Nah disinilah nanti yang dikhawatir akan terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi ini, baik itu yang namanya money politic, serangan fajar atau kecurangan lainnya. Karena calon atau parpol tentu nanti akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat suara rakyat terserah nanti itu seperti apa jalannya bisa saja nantu mereka melakukan kampanye terselubung.

Jika hal ini terjadi tentu ini akan merusak demokrasi Negara Indonesia yang tidak mengimplementasikan asas luber jurdill.

Maka langkah yang dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada nanti. Jadikan Pilkada serentak ini sebagai pemilihan pemimpin yang beritegritas, jujur, amanah dan berakhlak mulia. Kita tidak butuh pemimpin yang hanya bersuara lantang,cerdas tapi ujung-ujungnya memangkas hak rakyat. (***)

Leave a Reply