Perjuangan Panjang Masyarakat Nagari Malalo Merebut Hak Hutan Adat

Perjuangan Panjang Masyarakat Nagari Malalo Merebut Hak Hutan Adat

- in Headline, TANAH DATAR
0

BATIPUH SELATAN, bakaba Perjuangan masyarakat adat Malalo 3 Jurai kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar dalam mencari kepastian hukum tentang status Hutan Adatnya menempuh jalan yang cukup panjang dan berliku. Masyarakat adat setempat sudah mukai memperjuangkan hak hutan adat mereka semenjak tahun 2005.

Bahkan perjuangan tanpa lelah masyarakat adat itu sudah sampai pada pengusulan status ke Kementerian Kehutanan dengan melampirkan berkas yang diperlukan, namun berkas dan usulan status tersebut dibalas dengan sepucuk surat yang menyatakan bahwa status Hutan Adat Malalo 3 Jurai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak ditopang oleh Peraturan daerah yang mengaturnya.

Peraturan Daerah Tanah Datar nomor 4 tahun 2008 tentang Nagari dianggap tidak menjelaskan secara spesifik tentang Hutan Adat malalo 3 Jurai. Sampai saat ini berkas usulan status Hutan Adat Malalo 3 Jurai masih berada di Kementerian Kehutanan.

Persoalan ini ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan mengadakan rapat koordinasi dengan masyarakat Malalo 3 Jurai, BKSDA Prov.Sumatera Barat, Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Barat, OPD terkait, serta Camat Batipuh Selatan pada tanggal 4 Juli 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar.

Dalam pertemuan tersebut dibahas bagaimana solusi yang bisa ditempuh untuk mendorong supaya pengusulan status Hutan Adat Malalo 3 Jurai bisa segera ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Drs.Hardiman mengatakan bahwa segera memerintahkan OPD terkait untuk menyiapkan segala sesuatu untuk mendukung supaya status Hutan Adat malalo 3 Jurai bisa segera ditetapkan.

Dinas Kehutanan provinsi berjanji akan membantu mencarikan informasi dan dokumen terkait untuk dijadikan referensi dalam mendorong segera terwujudnya hutan adat malalo 3 jurai. Kita belum pernah mengurus masalah hutan adat ini, Sumatera Barat hanya Malalo 3 Jurai yang mengajukan hutan adat dan untuk itu kita akan membantu mencarikan informasi didaerah lain tentang proses hutan adat ini tegas Tito Kepala bidang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Masyarakat Malalo 3 Jurai sudah berada di wilayahnya semenjak dahulu, namun pemerintah melalui UU no 18 Tahun 2013 menyatakan bahwa 500 meter dari bibir pantai sudah dianggap hutan lindung. Jika ini dilaksanakan maka rumah penduduk, surau, ladang, sawah dan perkebunan rakyat tidak bisa lagi digarap, bahkan untuk memasukinya saja harus seizin pemerintah.

Bagaimana nasib anak kemenakan kami dan dimana mereka akan tinggal..? ini ditegaskan oleh M.DT Maliputi Ketua KAN Guguk Malalo.

Hutan Adat Malalo 3 Jurai adalah marwah masyarakat Malalo (Minangkabau) sebagai bagian dari Luak Nan Tuo. Kalo ini tidak bisa kita perjuangkan maka akan sangat miris bagi kita sebagai masyarakat Luak Nan Tuo di Minangkabau yang dalam pepatah minang Dari jirek nan sabatang, capo nan sarumpun sampai ka hilang nan sabatang adalah niniak mamak nan punyo.

Hal ini menjadi dasar dan semangat bagi kami untuk mengajak semua pihak di minangkabau untuk sama-sama mendorong supaya terwujudnya Hutan Adat Malalo 3 Jurai seru Can Amalo Masyarakat Ulayat Malalo 3 Jurai.

Hutan adat Malalo 3 Jurai sudah diatur penggunaannya secara turun temurun oleh masyarakat Malalo 3 Jurai. Ada Rimbo Larangan, Rimbo Paramuan, Rimbo Cadangan yang berada didalam Ulayat kaum, Ulayat Suku dan Ulayat nagari yang pengelolaannya diatur melalui ganggam untuk. Dari beberapa skema perhutanan yang ada, masyarakat Malalo 3 jurai Konsisten memperjuangkan Hutan Adat Malalo 3 Jurai. Ini adalah hasil musyawarah masyarakat Malalo 3 Jurai sambung Masnaidi.B Ketua BPRN Guguk Malalo. (RONI)

Leave a Reply