Mari Perangi Penyalahgunanya, Bukan Narkobanya

Mari Perangi Penyalahgunanya, Bukan Narkobanya

- in Feature, Headline, OPINI
0

Oleh : Mahasiswa Farmasi STIFI PERINTIS PADANG

(Putri, Aulia, Annisa, Widya, M.hafiz dan Muvi).

Apa itu NAPZA? NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.Secara umum NAPZA adalah semua zat kimiawi yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi kejiwaan/ psikologis dan kesehatan seseorang, serta menimbulkan kecanduan atau ketergantungan.

Kata NAPZA cukup nyaring ditelinga kita sebagai masyarakat awam. Dan lebih sering dikenal dengan sebutan Narkoba. Yang amat sering kita dengar dikoran, televisi, media social, bahkan dilingkungan sekitar tempat tinggal kita.

Narkoba merupakan penjahat yang memakan korban dari segala generasi. Dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Dan korban dari Narkoba itu sendiri kini, tak lagi hanya dari kalangan broken home ataupun anak jalanan.Namun menyerang pelajar yang mudah percaya dengan rayuan para sindikat narkoba, hingga para petinggi Negara dan golongan artis yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan kekuatan energi yang lebih, untuk beraktivitas.

Baik itu Narkotika, Psikotropika, ataupun zat aditif lainnya, tetaplah sama-sama memberikan dampak yang begitu buruk bagi penggunanya. Dari tahap hanya ingin coba-coba, sampai menjadi suatu kebutuhan, hingga menjadi suatu hal yang harus di dapatkan. Tanpa tau bagaimana cara melepaskan diri dari zat-zat berbahaya tersebut meski amat ingin lepas.

Pada Narkotika yang merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Menurut UU RI No 22 / 1997

Dan Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Menurut UU RI No 5 / 1997

Sedangkan yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, seperti alkohol dan tembakau

Zat-zat diatas amatlah berbahaya bagi penggunanya, dan sangat diatur pemerintah dengan undang-undang yang ditegaskan untuk pengguna maupun penjualnya. Dengan tujuan untuk mengurangi dampak buruk NAPZA itu sendiri seperti menurunkan tingkat kriminalitas, kekurasakan moral dan perilaku dan juga mengurangi angka kematian akibat NAPZA.

Dalam usaha-usaha pemerintah dalam menanggapi kasus-kasus NAPZA yang ada, seringkali kita membaca selebaran atau baleho besar ataupun mendengar iklan di televise yang menyerukan kata-kata “berantas narkoba” atau “perangi narkoba”.

Namun pada hakikatnya ajakan tersebut kuranglah sesuai dengan kenyataan yang harus dilakukan. NAPZA nyatanya sangat berbahaya, namun hanya pada penyalahgunaan dari NAPZA tersebut. Yang digunakan untuk mendapatkan kenikmatan semata. Namun pada penggunaan secara benar, NAPZA amatlah berperan penting bagi kehidupan terutama dunia kesehatan.

Beberapa NAPZA bermanfaat dalam dunia kedokteran dan pengobatan. Menjadi beberapa bahan atau zat yang berkhasiat untuk suatu penyakit dalam takaran yang telah disesuaikan. Bahkan yang paling tampak adalah perannya sebagai bahan anastesi atau bius. Walaupun tak semua bagian dari NAPZA dapat bermanfaat.

Ajakan “berantas narkoba” atau “perangi narkoba” rasanya kurang tepat jika kita bandingkan lagi dengan efek yang dapat diberikan dari NARKOBA itu sendiri. Karna NAPZA tak hanya memberikan efek negative, tetapi juga dapat bermanfaat dibidang lain jika digunakan sesuai ketentuan yang telah ada.

Mari “berantas penyalahgunaan narkoba” “perangi penyalahgunaannya! Bukan narkobanya”

Karena dengan aturan hukum yang lebih tegas dan peran orang tua yang lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak, akan lebih berpengaruh. Sehingga NAPZA dapat digunakan hanya untuk kepentingan medis yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. ****

Leave a Reply