Kapolsek Lintau Buo Utara Sebut, Korban Pemerkosaan Merasa Dijebak Para Tersangka

Kapolsek Lintau Buo Utara Sebut, Korban Pemerkosaan Merasa Dijebak Para Tersangka

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

Lintau Buo Utara, bakaba.net – Kapolsek Lintau Buo Utara Surya Wayudi mengatakan DPS (22) korban memerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur merasa di jebak para pelaku.

Pasalnya menurut Surya Kamis (05/09) di Mapolsek setempat berdasarkan pengakuan korbab DPS salah seorang pelaku yang merupakan mantan korban mengajak ke lokasi pemerkosaan yang berada dalam hutan kebun karet yang berada di wilayah hukum Polsek Lintau Buo Utara.

Selanjutnya datang 4 tersangka lain yang sebelumnya diduga sudah merekam adegan antara korban DPS dengan tersangka R yang masih berusia 18 tahun.

Berbekal rekaman itu salah seorang tersangka dengan inisial YF mengancam korban untuk membayar sejumlah uang,  tetapi karena korban memohon agar videonya tidak tersebar maka tersangka YF minta untuk dilayani hasrat seksualnya.

Tersangka YF  saat ini sudah diamankan di Mapolsek setempat sementara terhadap tersangka D masih diburu polisi secara bersama-sama melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dengan posisi berganti-ganti.

Pihak penyidik dalam proses hukum kasus pemerkosaan tersebut sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan viksum terhadap korban.  Sementara untuk menagani kejiwaan korban,  petugas sudah menghubungi P2TP2A

“Korban paska kejadian suka mengurung diri dalam rumah”, ujar Surya.

Sementara salah seorang penyidik di Polsek Lintau Buo Utara Bima Eka Sanjaya yang menagani kasus pemerkosaan tersebut menyebutkan kelima tersangka dalam kasus itu mempunyai peran berbeda.

Lanjut Bima,  berdasarkan penyidikan terhadap para tersangka,  tersangka YF dan D melakukan tindak perkosaan dan pencabulan, sementara dua anak dibawah umur bertugas merekam adegan tersebut,  satunya lagi ikut mencabuli dengan memegang bagian dada korban dan membantu YF dan D pada saat menyetubuhi korban dengan cara memegang tangan korban.

Sementara mantan pacar korban sebelumnya diduga sudah melakukan tindakan pencabulan dan bertugas sebagai yg menjemput korban dan membawa ke lokasi tempat kejadian.

Terhadap para tersangka sebut Bima akan dijerat Pasal 285 jo 289 jo 55 jo 56 KUH Pidana Jo Undang -undang No 11 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TIA)

Leave a Reply