Awal Tahun, Polres Tanah Datar Ringkus 5 Tersangka Narkoba

Awal Tahun, Polres Tanah Datar Ringkus 5 Tersangka Narkoba

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Awal tahun Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil meringkus 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Kelima tersangka diringkus pada tiga lokasi berbeda dalam waktu tiga hari.

Tersangka pertama dengan inisial HP (25) dan JT (24) pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 00.05 Wib bertempat Di Depan Mesjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Jor. Pasir Jaya Nag. III Koto Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku HP menjual narkotika golongan I jenis shabu.

Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan menelfon terduga pelaku HP untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dan disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jor. Pasir Jaya Nag. III Koto Kec. Rambatan.

Sesampai di lokasi, tim langsung mengamankan ke dua terduga pelaku dan melakukan penggeladahan badan serta kendaraan milik terduga pelaku yang di saksikan oleh wali jorong dan warga.

Hasilnya tim mendapati 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam genggaman terduga pelaku TJ.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.

Berselang satu hari kemudian tepatnya Sabtu (02/012021) kembali Satresnarkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka dengan inisial VNW (23) diringkus pukul 23.30 Wib bertempat di Rumah milik orang tuanya di Jor. Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas  Tanah Datar.

Penangkapan tersangka VNW ini berkat informasi dari masyarakat bahwa  pelaku  sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam rumah milik orang tuanya.

Penyidik berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket.

Pelaku membungkus 10 paket sabu  dengan pipet dan 2 (dua) paket lainya dibungkus dengan mengunqkqn plastik bening didalam kotak bening dibawah lemari di lantai dua rumah.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

Selanjutnya hari Minggu (03/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering  kembali diringkus Satresnarkoba setempat.

Pelaku dengan inisial HD(42) dan ND(45) diringkus penyidik di Pondok Tengah Sawah Languang Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.

Dari tangan kedua pelaku, penyidik berhasil menyita 1 paket  narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan ditumpukan jerami dibawah pondok tempat kedua terduga pelaku tersebut duduk.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009

Kapolres Tanah Datar yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama didampingi Kasubag Humas Iptu Desfi Arta mengatakan kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. (***)

Leave a Reply