Tanah Datar, bakaba.net – Pemuda 22 tahun berinisial AE dan dua temannya WI (21) serta AAP (19) digelandang ke Mapolres, Selasa (15/4).
Ketiga pemuda Jorong Taruko Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Tanah Datar ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan kakak tersangka yang kehilangan uang sebesar 42 juta rupiah dan satu unit HP.
Polisi menangkap tersangka WI dan AAP disalah satu rumah di Jorong Taruko Nagari Taluak sementara AE diringkus di ujung salah satu jembatan setelah sempat kabur ke hutan tidak jauh dari rumah itu.
“Tersangka AE sempat kabur kehutan yang berada tidak jauh dari lokasi rumah salah seorang tersangka, tetapi Tim Opsnal Reskrim yang diterjunkan berhasil menemukan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, Rabu (16/04) di Mapolres setempat.
Surya menjelaskan AE mencuri uang kakaknya dan satu unit HP selanjutnya, usai melancarkan aksi itu, ia menuju rumah salah seorang temannya dan beristirahat disana.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sisa uang hasil curian lebih kurang 40 juta rupiah dan handphone.
Tersangka AE dan dua rekannya yang terlibat saat ini masih berada di Mapolres Tanah Datar guna penyelidikan kasus. (***)