Tanah Datar, bakaba.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, transparan, dan bebas pungutan liar.
Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan dalam himbauan, Rabu (15/10).
Dinas Perhubungan Tanah Datar menegaskan bahwa setiap petugas parkir wajib memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna parkir. Jika tidak diberikan karcis, maka pengguna parkir berhak untuk tidak membayar (gratis).
Imbauan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024, dan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/ 305 /Dishub-2023 tentang Penetapan Lokasi Parkir.
Dinas Perhubungan Tanah Datar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, transparan, dan bebas pungutan liar. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. (***)