Tak dapat mengelak lagi pelaku DMP sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika di tangkap dan di bawa ke mako polres padang panjang.
Ya ini adalah kali ke tiga pelaku DMP alias ade bulu di tangkap polisi dengan kasus yang sama ujar Iptu Ardi nefri, seperti nya pelaku tidak pernah jera dalam kasus yang sama imbuhnya.
Selain barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu polisi juga menyita satu buah Handphone merk vivo, satu buah korek api , tiga buah pipet yang sudah di modifikasi yang di simpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok jenis Marlboro.
Kini pelaku dan semua barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang guna penyidikan lebih lanjut,kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (***)