Penguatan HAM Masyarakat Adat
Sebagai narasumber, Nas Malin Batuah, S.Sos.I., MM dari BPH Universitas Muhammadiyah Sumbar, membawakan materi berjudul:
“Penguatan HAM Masyarakat Adat dari Kearifan Lokal Menuju Pemenuhan Hak.”
Ia menekankan lima poin penting, yakni:
1. Hak masyarakat adat harus dihormati negara dan seluruh elemen masyarakat.
2. Perlindungan hukum diperkuat agar tanah, hutan, dan sumber daya adat tidak dirampas.
3. Pemajuan hak sosial-ekonomi dilakukan melalui akses pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
4. Penegakan hukum harus adil tanpa diskriminasi.
5. Pemenuhan hak dasar dijamin sehingga masyarakat adat dapat hidup bermartabat sesuai nilai budayanya.