Padang, bakaba.net— Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan akan meminta penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia terkait gangguan sistem layanan keimigrasian yang dialami masyarakat dalam proses pengajuan dokumen internasional.
Menurut Shadiq, gangguan server dan sistem digital yang kerap terjadi merupakan bentuk lemahnya tata kelola pelayanan publik dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Negara tidak boleh mempermainkan nasib generasi muda yang sedang berjuang untuk masa depan mereka. Gangguan sistem dan ketidakjelasan informasi telah menimbulkan kerugian dan kebingungan publik. Ini mencederai asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pelayanan Publik,” tegas Shadiq kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Politisi asal Sumatera Barat itu menilai bahwa sistem digital keimigrasian harus segera dievaluasi menyeluruh, agar masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, pasti, dan manusiawi sesuai amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
“Gangguan server yang berulang menunjukkan perlunya reformasi sistemik di tubuh Imigrasi. Pemerintah wajib menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik yang setara dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain menyoroti pelayanan Imigrasi, Shadiq juga mengingatkan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar lebih menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Baik Imigrasi maupun Pemasyarakatan merupakan wajah kemanusiaan negara. Pelayanan publik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal moral, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat warga,” kata mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu.
Shadiq menegaskan, setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik wajib disampaikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami di DPR akan memanggil pihak terkait. Pelayanan publik harus profesional, terbuka, dan berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada kebijakan yang berubah atau dilaksanakan tanpa kejelasan informasi dan dasar hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan reformasi kelembagaan, Shadiq memastikan pihaknya akan terus mengawal perbaikan sistem di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan agar berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
> “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus menjadi contoh reformasi pelayanan publik yang modern, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat. Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan karena kegagalan sistem,” tutupnya. (***)