“Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB petugas bergerak ke rumah kosong yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk pesta sabu-sabu,” ujar M. Arvi.
Barang bukti yang berhasil disita polisi 23 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, dompet dan tiga unit HP.
Untuk penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar.
Ketiga tersangka diancam pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal seumur hidup. (***)
1 2