Seorang IRT Menipu, Pura-Pura Beli Emas Ditangkap Polisi

Seorang IRT Menipu, Pura-Pura Beli Emas Ditangkap Polisi

- in AGAM, Headline, News
0

Lubukbasung, bakaba.net – Satuan Reskrim Polres Agam meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT)  yang diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura membeli emas.

IRT berinisial NY (40) warga Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap di kediamannya Sabtu,(26/4) malam.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, Minggu (27/4), menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Penipuan tersebut bermula Jumat, (25/4) sore, saat pelaku menemui korbannya David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Dijelaskan,pelaku berpura -pura akan membeli 5 emas ( 12,5 gram) dimana pelaku menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban.

Ditambahkan Eriyanto, setelah korban menyerahkan emas yang dipesan , pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa, Lubukbasung.

“Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya, ” dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (***)

Leave a Reply