Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
AKP Muhammad Arvi menjelaskan bahwa pelaku VA telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Tanah Datar.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan 114 ayat(10 jo pasal 112 ayat (10 Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1),” tambah AKP Muhammad Arvi.