Tanah Datar, bakaba.net – Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba( Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar sabu di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis (26/6/2025).
Kedua pelaku berinisial VA (32) dan VA (19) ditangkap di rumah orang tua pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.
VA yang baru berusia 19 tahun membantu sang kakak mengedarkan Sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu dan 1 paket ganja. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kotak pagoda, dan beberapa unit handphone.
“Pelaku VA merupakan residivis narkoba yang kembali mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Datar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, SH, MH.