Jakarta, bakaba.net – Pelantikan Eka – Fadly Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar bersama Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 digelar pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025.
Eka – Fadly telah dilantik tadi pagi pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat.
Pasangan Kepala Daerah terpilih Kabupaten Tanah Datar lansung dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dilantik secara serentak.
Setelah kepala daerah terpilih berbaris di taman tengah Istana Kepresidenan, Prabowo kemudian membacakan sumpah jabatan para kepala daerah terpilih, yang kemudian diikuti gubernur-wali kota/bupati dan wakilnya tersebut.
Usai membacakan sumpah, perwakilan enam kepala daerah secara bergantian disematkan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, satu per satu dari enam kepala daerah itu bersalaman dengan Prabowo.
Enam kepala daerah itu menjadi perwakilan setiap agama di Indonesia. Mereka adalah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mewakili Islam; Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mewakili Katolik; Wali Kota Singkawang, Tjhau Chui Mie, mewakili Buddha;
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mewakili Hindu; Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mewakili Konghucu; Bupati Merauke, Yoseph P Gebze, mewakili Kristen Protestan.
Sebagai informasi, tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat dilantik apabila tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berwenang melantik kepala daerah terpilih. Pelantikan akan dihadiri ketua atau salah satu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (***)
Ini