Sijunjung, bakaba.net – Satuan Resnarkoba Polres Sijunjung meringkus lima tersangka yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu, Jum’at (02/04).
Kelima tersangka berinisial D (45), YP (36), TBS (32), RKB (42) dan APP (24) diringkus pukul 21.31 WIB di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Elfison. S.H., Sabtu (03/04) membenarkan penangkapan lima tersangka yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu.
“Lima tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, berhasil kami tangkap tadi malam di Jorong Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung,” ujar AKP Elfison.
Ia mengatakan, anggotanya mendapatkan laporan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di daerah Muaro Gambok Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung.
Untuk menindak lanjuti informasi itu pihaknya lansung menerjunkan, ia lansung menerjunkan tim melakukan penyelidikan dan mencurigai kelima tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tersangka yaitu dua paket ukuran menengah Narkotika jenis shabu, satu paket kecil shabu, kaca pirex berisi sabu, 76 kaca pirex, alat hisap bong dan lima unit HP, satu linting ganja, uang, korek api dan buku catatan.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sijunjung.
Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu
pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)