Sijunjung, bakaba.net – Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung kembali menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Jum’at (08/08).
Kedua pemuda berinisial R (25) warga Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru dan RK (25) warga Jorong Sungai Tambang Kenagarian Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru ditangkap Jorong Talang sekira pukul 23 WIB.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Elfison, S.H., Sabtu kedua pelaku ditangkap saat berada dalam sebuah rumah di jorong tersebut.
Penangkapan kedua pelaku sambung Elfison berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jorong Talang Kenagarian Sungai Lansek sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Untuk menyikapi informasi tersebut Satres Narkoba Polres Sijunjung lansung melakukan penyelidikan dan mencurigai 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.