Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (***)
1 2