Padang Panjang, bakaba.net – Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Dua orang laki-laki, JF (35) dan HR (33), ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu ini yang salah satunya diduga sebagai pengedar.
Adri Nefri menyebutkan dari kedua tangan pelaku, petugas menyita 37 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah korek api merah yang telah dimodifikasi, 1 buah kotak rokok berisi peralatan penggunaan shabu, 1 buah alat isap atau bong, dan 1 unit handphone. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah sofa ruangan tamu.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.