Tanah Datar, bakaba.net – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis traktor mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Sungayang
Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang tersebut melakukan aksinya pada malam hari. Mereka mengangkut mesin bajak yang ditinggalkan pemilik di sawah.
“Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian mengambil mesin bajak sawah,” ujar Surya, Senin (06/01).
Dia menambahkan, komplotan pencuri spesialis mesin bajak sawah itu terdiri dari EL dan FA keduanya warga Nagari Sei Patai yang yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Mereka mengaku melakukan pencurian bajak sawah di dua titik.
“Pencurian mesin bajak sempat meresahkan masyarakat, pasalnya sudah sering terjadi, meski tersangka baru mengakui mencuri dua mesin bajak,” ujar Surya
Aksi komplotan itu terbongkar saat korban Eltrinaldi melaporkan kehilangan satu unit mesin bajak di sawah dan baru menyadari kehilangan mesin bajak saat hendak mengolah sawahnya.
Berdasarkan laporan korban Sat. Reskrim Polres Tanah Datar lansung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah pada tersangka.
Korban sambung Surya mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan ini dijerat pasal 363 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)