Tanah Datar, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memutuskan untuk menunda pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Lapangan Gumarang karena alasan penyempurnaan fasilitas di tempat relokasi di bekas Taman Kanak-Kanak Bhayangkari.
“Pemindahan 106 pedagang yang semula direncanakan dilakukan pada tanggal 1 September 2025 untuk sementara akan dilakukan penundaan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahman Hadi, Senin (1/9/2025).
“Penundaan dilakukan dalam rangka penataan ulang lokasi pemindahan yang akan dilengkapi dengan aksesibilitas dan sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda Hadi menyebut pemindahan akan dilaksanakan setelah penataan lokasi termasuk penyempurnaan fasilitas selesai.
“Jadwal dan waktu pemindahan ke lokasi baru akan diumumkan Pemerintah Daerah setelah penataan lokasi selesai dilaksanakan,” katanya. (***