Padangpanjang, bakaba.net – Kota Padangpanjang resmi diusulkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Sumatera Barat.
Usulan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) Sumbar, Dewi Nofyenti, SH., MH, dalam kegiatan Implementasi P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM) yang digelar di Kota Padangpanjang, Minggu (24/8).
Komisi XIII DPR RI: HAM Harus Membumi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH., MM, menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak boleh hanya menjadi wacana, tetapi harus hadir nyata di tengah masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI salah satunya membidangi Kementerian HAM. Kehadiran kita di Padangpanjang bukan sekadar seremonial, tetapi ikhtiar bersama untuk membumikan nilai-nilai HAM. Penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia harus berjalan seiring dengan nilai agama dan budaya bangsa kita,” ujar Shadiq.
Landasan Hukum P5HAM
Shadiq juga menekankan bahwa implementasi program ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Desa/Kelurahan Sadar HAM.
“Dengan aturan ini, kita ingin memastikan bahwa HAM benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Kanwil KemenHAM: Padangpanjang Minim Pelanggaran HAM
Menurut Dewi Nofyenti, Padangpanjang layak menjadi pilot project karena termasuk daerah dengan catatan pelanggaran HAM yang relatif rendah.
“Padangpanjang akan kita jadikan contoh. Ke depan, Kanwil Kemen HAM bersama Pemko akan memberikan pendampingan kepada tokoh adat dan masyarakat agar semakin kuat dalam mengedukasi prinsip HAM,” jelas Dewi.
Kanwil Kemen HAM Sumbar saat ini membawahi dua provinsi, yaitu Sumbar dan Jambi, serta bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI dalam mengawal program HAM di daerah.
Nilai Islam dalam Penguatan HAM
Dalam acara tersebut, Nasrul A, S.Sos.I., MM, Ketua MPK SDI PWM Sumbar sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPR RI, mengingatkan bahwa HAM tidak bertentangan dengan Islam.
“HAM bukan hanya produk hukum internasional, tetapi juga bagian dari ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga hak hidup (QS. Al-Maidah: 32), kehormatan, dan kebebasan beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Dengan dasar ini, masyarakat akan lebih mudah memahami dan mengamalkan HAM,” ujarnya.
Kegiatan juga diisi tausiah oleh Buya Drs. H. Hamidi Labai Sati, yang menegaskan bahwa nilai HAM selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Dukungan Tokoh Daerah
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, SE, serta Erick Hamdani Dt. Ambasa, SE, Anggota DPRD Sumbar. Keduanya menyatakan dukungan penuh agar Padangpanjang menjadi role model bagi kota/kabupaten lain dalam mewujudkan masyarakat sadar HAM.
Padangpanjang Jadi Role Model
Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, DPR RI, serta tokoh masyarakat dan agama, Padangpanjang diharapkan mampu menjadi role model Kota Sadar HAM di Sumatera Barat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama, yang menempatkan manusia pada derajat yang mulia. (***)