Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur Dalam Angkot, Pria Asal Tanah Datar Ditangkap di Padang

Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur Dalam Angkot, Pria Asal Tanah Datar Ditangkap di Padang

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

Padang Panjang, bakaba.net – Tim Opsnal Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap tersangka persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (18/07) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersangka setelah Tim Opsnal Macan Marapi menerima laporan bahwa Pelaku RS (24) Yang bekerja sebagai sopir angkot sedang berada di sebuah parkiran di jalan Muaro Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre,J.R, S.H.,M.H menyampaikan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang masih di bawah umur. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023, kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang mana korban berusia saat ini 17 tahun.

Ketika pulang sekolah korban menaiki angkot yang dikendarai oleh pelaku, dan kemudian pelaku mengantarkan penumpang ke terminal tetapi tersangka justru membawa korban ke rumahnya.

Usai memarkirkan angkot dekat rumahnya pelaku selanjutnya melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut.

Usai melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan pulang. Persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut.

Korban saat ini dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

Leave a Reply