Padang panjang, bakaba.net – Tersangka pencuri sebuah ban mobil ditangkap Tim macan marapi polres padang panjang, Minggu (27/07).
Juru Parkir berinisial RSU (46) warga kelurahan silaing atas kota padang panjang melancarkan aksinya di Jalan Sutan Sahrir kelurahan silaing bawah tepatnya di dalam Rumah makan Pondok Indah Raya (PIR).
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.M.A.P Melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre Jr. Membenarkan atas penangkapan tersebut.
Kasat reskrim mengatakan tersangka RSU di tangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat ketika sedang melakukan aksinya dan segera menghubungi pihak kepolisian polres padang panjang dan tim macan marapi segera berangkat ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Kepada petugas pelaku RSU mengatakan sebelum melancarkan aksinya pelaku sudah mempersiapkan sebuah dongkrak dan kunci roda dari rumahmya untuk mencuri ban kendaraan tersebut akan tetapi aksinya berhasil di gagalkan oleh bhabinkamtibmas bersama warga setempat ketika pelaku baru selesai membuka satu buah ban mobil tersebut.
Pelaku juga mengakui sebelumnya juga pernah mencuri dua buah mesin Bor tangan di TKP yang sama kira kira satu bulan yang lalu.
Kini pelaku beserta barang bukti Satu buah Ban dan velg beserta dua buah Bor tangan berwarna merah telah kami amankan di mapolres padang padang panjang.
Kepada pelaku di terapkan pasal 363 kuhp (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkas kasat reskrim. (***)