Kini pelaku SA beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang guna penyidikan lebih lanjut
Iptu Ardi nefri juga mengatakan selama pemeriksaan pelaku SA sangat kooperatif dan saat ini polisi sedang menyelidiki darimana pelaku SA mendapatkan barang haram tersebut dan kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (***)