Tanah Datar, bakaba.net – Untuk mengoptimalkan pungutan pajak dan daerah 129 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS).
Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah itu antara lain DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring.
Salah satunya adalah Pemda Kabupaten Tanah Datar yang disaksikan Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi.
Selanjutnya terlihat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hefy Rahmy Harun, Kepala Bappenda Dafrizal dan Kepala KP2KP Batusangkar Ferdiansyah, di Aula Eksekutif, Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).
Dikesempatan itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan 129 Pemda peserta PKS terdiri dari 10 Provinsi, 105 Kabupaten dan 14 Kota guna berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.
“Pada prinsipnya, PKS dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari tranfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.
“Dengan PKS ini, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power,” ujarnya.
Melalui sinergi sambungnya data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif. (***)