Tanah Datar, bakaba.net – Kajari Tanah Datar Anggiat AP Pardede, SH. MH mengatakan bidang hukum perdata dan TUN ini sangat vital dan penting, pasalnya dapat memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum kepada OPD yang ada dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar termasuk juga Bupati.
Hal itu disampaikan Anggiat AP Pardede, S.H. M.H., penanda tangani nota Kesepakatan antara Kajari Tanah Datar dengan Bupati Eka Putra, Rabu (19/06) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Penanda tanganan nota kesepakatan itu dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Daerah lingkup Pemkab Tanah Datar.
Anggiat juga sampaikan jika Kasidatun Kejari Tanah Datar beserta jajaran juga akan selalu memberi pertimbangan yuridis terhadap kebijakan-kebijakan daerah.
“Dari sisi keperdataan inilah yang mungkin tanpa kita sadari akan terjadi mal administrasi dan itu bisa menjadi sebuah pengaduan dan sebelum terjadi itu bisa diminimalisir dan disinilah Datun bisa memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum, “ucapnya.
Ditambahkan Anggiat dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat membantu Bupati melalui jajaran atau OPD sepertihalnya minta pendampingan terhadap paket pekerjaan pada OPD dan lainnya.
Sementara Eka Putra sampaikan nota kesepakatan sejalan dengan Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan yang dimaknai dengan kuasa khusus kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara/pemerintah.
“Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemkab Tanah Datar, bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejari Tanah Datar dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN yang diperkuat dengan penanda tanganan nota kesepakatan,”ujar Bupati Eka Putra.(***)