Kapolsek Tanjung Baru, Ciptakan Lingkungan Tertib, Polisi Razia Knalpot Brong di Sekolah

Kapolsek Tanjung Baru, Ciptakan Lingkungan Tertib, Polisi Razia Knalpot Brong di Sekolah

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Pada saat menyambangi SMKN Tanjung Baru Zuyu Gianto juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan menggunakan knalpot brong karena melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dijelaskan bahwa sanksi karena nekat menggunakan knalpot brong dapat dipidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Kegiatan razia knalpot disebabkan banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan pemakaian knalpot brong sehingga mengganggu menganggu kenyamanan dan keamanan serta terdapatnya kecelakaan lalu lintas antara pelajar sesama pelajar yg menyebabkan luka jahit dikepala.

Razia knalpot brong ini juga akan ini juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah lainnya di Wikum Tanjung Baru.

“Razia ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

1 2 3 4

Leave a Reply