Penggeledahan rumah kontrakan JM bukan dilakukan secara serampangan. Tim BNNP Sumbar telah lebih dulu mengantongi persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Kombes Pol Ferry Herlambang di hadapan saksi dan awak media yang hadir di lokasi.
“Kami tegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dan telah mendapatkan restu pengadilan,” ujarnya.
Ia melanjutan segala bentuk benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika akan disita dan dijadikan barang bukti.
Meskipun empat tersangka telah diamankan, termasuk JM, BNNP Sumbar masih mendalami jaringan yang lebih luas. Dikhawatirkan, keempat tersangka hanyalah bagian dari rantai bawah dalam sindikat narkoba yang lebih besar dan terorganisir.