“JM ini terdaftar sebagai penyewa rumah tersebut. Kami curiga ada barang bukti lain yang ditinggalkan atau disembunyikan di lokasi, sehingga penggeledahan perlu dilakukan dengan segera,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dramatis yang dilakukan tim BNNP Sumbar pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025 lalu. Empat orang pria berhasil diamankan di Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan dengan membawa ratusan kilogram ganja yang disembunyikan dalam kendaraan.
Barang bukti berupa 100 kilogram ganja kering yang dikemas rapi dalam karung menjadi bukti keterlibatan mereka dalam sindikat peredaran gelap narkoba lintas provinsi.
Penangkapan ini merupakan salah satu operasi terbesar BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025.