Ini Prosedur Permohonan Informasi Publik di PPID Tanah Datar

Ini Prosedur Permohonan Informasi Publik di PPID Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Informasi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Hal ini di Sam[aikan Kabid IKP Dinas Kominfo Tanah Datar Riri, Kamis (14/08).

Berdasarkan UU tersebut, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dan setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Meski demikian, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar informasi yang diminta dapat diberikan oleh badan publik berkaitan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut tata cara mengajukan Permohonan Informasi Publik ke PPID Tanah Datar:
1. Mengajukan permohonan informasi secara online melalui www.ppid.tanahdatar.go.id atau langsung mendatangi PPID di Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar.
2. Memenuhi syarat permohonan informasi:
a. Pemohon Perorangan, wajib melampirkan fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Pemohon berbadan hukum, melampirkan minimal SK Kemenkumham dan AD/ART.
3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan
4. Menerima tanda bukti permohonan

Perlu diketahui, apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja.

Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

Informasi lebih lengkap terkait Informasi Publik dan PPID dapat dilihat di Website PPID Tanah Datar www.ppid.tanahdatar.go.id. (***)

Leave a Reply