Namun keputusan tersebut disambut positif oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan.
JPU pada persidangan tersebut, Wendry Finisa, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
“Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (***)