In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gareng Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati

In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gareng Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati

- in Headline, News, PADANG PARIAMAN
0
Oplus_131072

Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.

Terdakwa kemudian mengajukan permohonan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, dari keterangan dari para saksi ahli, pihaknya tidak melihat unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Indra kepada NKS.

“Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap peninjauan kembali bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo.

1 2 3

Leave a Reply