In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gareng Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati

In Dragon Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gareng Padang Pariaman Divonis Hukuman Mati

- in Headline, News, PADANG PARIAMAN
0
Oplus_131072

Padang Pariaman, bakaba.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Menyatakan Terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata hakim ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di PN Pariaman, Selasa (5/7/2025).

Hakim menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.

Fakta-fakta itu dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

1 2 3

Leave a Reply