Sijunjung, bakaba.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Sijunjung Sumatera Barat, menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial BOF (30) warga Jorong Kamang Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Sijunjung ditangkap polisi pada sebuah rumah di Jorong Simpang Kamang, Minggu (20/07) sekira pukul 16.00 WIB.
“Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang diduga sering mengedarkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Sijunjung diwakili Kasat Satres Narkoba AKP Elfison, S.H.
Ia menceritakan, tersangka diamankan saat berada di rumahnya, usai melakukan transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu.
“Saat ditangkap, tersangka mengaku baru saja menjual Sabu-sabu dan mengisap narkotika yang diduga jenis sabu-sabu
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan Narkotika yang diduga Sabu-sabu seberat 2 gram disimpan tersangka dalam kotak kaleng rokok merk surya.
Narkotika yang diduga Sabu-sabu ini sudah dikemas dan akan dijual dengan harga berkisar antara Rp.150 ribu hingga Rp.300 ribu.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka narkotika yang diduga Sabu-sabu 15 paket dengan berbagai ukuran, dua timbangan digital, alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipet plastik dan pipa kaca dan uang kertas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.
Tersangka BOF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahyn 2009 Tentang Narkotika. (**”)