Padang Panjang, bakaba.net – Seorang perempuan berinisial I.S. (37), warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dilaporkan ke Polres Padang Panjang atas dugaan penggelapan sepeda motor milik majikannya.
Polisi menangkap LS di Kutai Taji Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/08).
LS dilaporkan Yulia Angraini (52), warga Padang Panjang, yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/88/SPKT/VIII/2025/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR dibuat pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 16.51 WIB di SPKT Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Simpang Asam Batang Gadih, Batipuh Baruah, Kabupaten Tanah Datar.
“Menurut keterangan pelapor, pada pukul 06.30 WIB, terlapor yang bekerja di rumah korban diminta mengantarkan anak korban ke sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB. Namun hingga pukul 09.00 WIB, terlapor tidak kembali dan tidak memberikan kabar,” ujar IPTU Ary Andre Jr.
Pelapor kemudian mencoba menghubungi terlapor melalui WhatsApp tanpa mendapatkan respons.
Merasa curiga, pelapor meminta anaknya, Yosa Levenia Andri (25), untuk menghubungi ibu pemilik kos tempat tinggal terlapor.
Informasi menyebutkan, terlapor sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB, namun kemudian menghilang. Saat dicek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar kos terlapor dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan. Terlapor pun tidak dapat dihubungi lagi.
Keesokan harinya, Yosa menghubungi terlapor lewat Facebook, dan terlapor mengaku telah menjual sepeda motor milik korban serta menantang korban untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.500.000. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga, termasuk kepada orang yang dikenal dekat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa. (***)