Gara-gara Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Padang Panjang Diringkus Polisi

Gara-gara Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Padang Panjang Diringkus Polisi

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

Padang Panjang, bakaba.net – Seorang pemuda berinisial TH (19) tidak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang, menangkap terduga pelaku, Rabu malam, 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.45 WIB di depan Masjid Baitul Hikmah, Jalan Anas Karim, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Terduga pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. mengatakan, masyarakat melaporkan terduga pelaku karena mencurigai aktivitas di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Barang bukti yang berhasil disita polisi satu paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, celana panjang dan satu unit HP.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, TH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba,” jelas IPTU Ardi Nefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri turut mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Padang Panjang,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

“Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan menindak tegas para pelakunya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup IPTU Ardi Nefri. (***)

Leave a Reply