Ia melanjutkan Pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat 2. Pasal ini menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik agraria dan penggusuran lahan.
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat sangat penting untuk memastikan keadilan sosial dan menghormati keberagaman sistem sosial masyarakat Indonesia.
Eksistensi masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak lama sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Mereka memiliki susunan dan kelengkapan pengurusan sendiri, seperti “desa” di Jawa dan Bali, serta “Nagari” di Minangkabau.
“Masyarakat adat juga memiliki sistem peradilan sendiri, yang disebut peradilan adat,” ungkap E. Datuak Inaro.