Tanah Datar, bakaba.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diusulkan dalam Program Pembentukan Perda (Propenperda) 2026. Dua Ranperda tersebut adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra ini dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, dan pejabat lainnya. Anton Yondra mengatakan, pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Ranperda.
“Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” kata Anton Yondra.
Bupati Eka Putra mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan perubahan ini. “Terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini,” ujarnya.

Dengan disetujuinya 2 Ranperda ini, maka total ada 12 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026. Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang, seperti keuangan daerah, investasi, kesehatan, dan pemerintahan nagari.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura mengatakan, pembahasan perubahan telah dilakukan secara intensif. “Kami telah melakukan pembahasan perubahan terhadap 2 usulan Ranperda ini, dan semua pihak telah menyepakati untuk memasukan usulan ini ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” katanya.
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan inisiatif DPRD untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. “Kami berharap Ranperda ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Anton Yondra.
Pembahasan Ranperda akan dilakukan secara intensif pada tahun 2026. “Kami akan melakukan pembahasan Ranperda secara intensif pada tahun 2026, dengan melibatkan semua pihak yang terkait,” kata Adrijinil Simabura.
Ranperda yang akan dibahas meliputi:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Nagari
- Fasilitasi Pengelolaan Masjid
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keterbukaan Informasi Publik