Tanah Datar, bakaba.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar resmi menahan inisial VK yang merupakan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Selasa (30/12).
Penahan tersangka VK atas dugaan korupsi selama mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar.
Kejari Tanah Datar menemukan nilai kerugian BUMD itu dari Tahun 2022 hingga tahun 2024 mencapai Rp2,3 milyar.
Kajari Tanah Datar Angiat A.P. Pardede, S.H., M.H mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa.
Angiat melanjutkan tersangka VK lansung ditahan di Rutan Kelas II B Batusangkar hingga 20 hari kedepan.
Tersangka VK diketahui sebagai Direktur
Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat Periode 2022-2026.
Sejak menduduki jabatan tertinggi di BUMD itu tersangka VK diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD sehingga BUMD mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2,3 milyar
Tersangka VK selama menjalan BUMD tanpa Rencana Bisnis dan RKAP, pembukaan unit usaha scooter, penyewaan kendaraan serta penjualan aset BUMD tanpa persetujuan, penggunaan dana BUMD untuk kepentingan pribadi.
Seperti saat tersangka VK menjual 1 unit Bus Plat D 7876 UA yang merupakan aset Perumda Tuah Sepakat tanpa mekanisme pelepasan aset dengan harga Rp. 400.000.000,-.
Uniknya uang hasil penjualan bus itu dengan nominal sebesar Rp. 200.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi Tersangka VK.
Sedangkan sebesar Rp. 198.217.176 digunakan untuk pelunasan Hutang Perumda melalui Setor Tunai pada tanggal 1 November 2022.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembukaan rekening giro, dan pencairan selalu mengunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari tidak mengunakan Cek yang harus dengan 2 spesimen tandatangan.
Rekening Giro tersebut digunakan tersangka VK sebagai rekening ganti dari rekening penampung Penyertaan Modal dengan memindahkan semua saldo dan menutup rekening tersebut agar Saksi VK dapat melakukan transaksi tanpa batas dengan aplikasi NCM Bank Nagari.
Selama Desember 2022 hingga Desember 2023, Tersangka VK mengelola sendiri rekening giro Perumda Tuah Sepakat dan melakukan transfer dana Kas Perumda baik yang berasal dari Penyertaan Modal maupun keuntungan unit usaha Perumda Tuah Sepakat tanpa adanya transparansi dan tidak pernah mencairkan kas Perumda dengan menggunakan Cek yang harus
dengan 2 spesimen tandatangan.
Kas Perumda tersebut dikelola dengan menggunakan rekening pribadi Tersangka VK melakukan transfer ke rekening-rekening pribadi baik rekening Tersangka VK, Rekening Pribadi Saksi VLS selaku Bendahara, Rekening Pribadi Saksi NP selaku Manajer Operasional dan Rekening Pribadi Istri Tersangka VK yang berinisial CI.
Kejanggalan berikutnya terlihat dalam Buku Kas Umum, ditemukan transaksi-transaksi yang dibuat seolah-olah adalah transaksi Perumda namun kenyataannya adalah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti transaksi transfer ke Pejabat Daerah
namun dibuatkan seolah-olah untuk pengeluaran Unit Usaha Media, dan
ditemukan banyak transaksi yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya. (***)