Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Padang Panjang Ditangkap Polisi

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG PANJANG
0

“Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya,” kata Andre.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (***)

1 2 3

Leave a Reply