“Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya,” kata Andre.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (***)