Tanah Datar, bakaba.net – Masa jabatan 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Mm saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore.
Pada kesempatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.
Bupati Eka Putra sampaikan, masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
“Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Eka Putra tambahkan, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya.
“Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah,’ ujarnya.
ia juga ingatkan BPRN, bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada mereka, untuk itu agar berkomitmen dalam pengawasan yang baik terhadap pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dikesempatan itu, Bupati juga ingatkan sehubungan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari bersama BPRN selaku Garda terdepan pemerintah untuk menyukseskan Pilkada Badunsanak. (***)