“Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara ,” pungkas Kasat Reskrim.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, milik pribadi, bahkan kepada orang terdekat, guna menghindari tindak kejahatan serupa terjadi kembali pungkas Iptu Ari Andre. (***)