Padang Panjang, bakana.net – laki laki yang diduga melakukan penyalah gunaan narkotika jenis Shabu tidak berkutik saat ditangkap Satuan Resese Narkoba Polres Padang Panjang, kamis (31/07).
Tersangka berinisial PD ditangkap sekira pukul 00.30 WIB dini hari di jalan Kamarullah Terminal Bukit Surungan Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H,M.H membenarkan menangkapan tersangka penyalah gunaan Narkotika denis Sabu-sabu.
Ia melanjutkan tersangka PD seorang pengangguran yang beralamat di kelurahan koto panjang.
Ardi menjelaskan sebelumnya jajaran kami telah mencurigai terhadap aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat di lapangan mengenai gerak gerik pelaku,
setelah menyelidiki pelaku anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian menemukan pelaku PD sedang mengendarai sepeda motor di terminal bukit surungan padang panjang dinihari tadi.
Tersangka sempat mencoba kelabui polisi dengan membuang barang bukti satu paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu di jalanan tetapi aksinya di ketahui petugas.
Polisi yang menangkap tersangka selanjutnya melakukan penggeledahan dan mendapati alat hisap Sabu-sabu dalam jok motor yang dikendarainya.
Tak dapat mengelak akhirnya kepada petugas pelaku PD yang aktivitas kesehariannya seorang pengangguran ini mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya.
Tersangka dan barang bukti telah dimankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan dan menjeratnya dengan pasal pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009,pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman empat tahun penjara.