Padang Panjang, bakaba.net – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang Panjang berinisial ZH (43) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Padang Panjang karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ari Andre JR, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Jum’at (28/06).
Menurutnya, pelaku ZH dilaporkan telah menggelapkan 7 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Pelaku ZH menggunakan modus meminjam sepeda motor korban untuk direntalkan di Kota Padang Panjang,” kata Iptu Ari Andre saat dihubungi bakaba.net, Sabtu (29/06).
Namun sebenarnya pelaku mengadaikan sepeda motor tersebut di Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota dengan harga Rp 4-5 juta per unit.
Polres Padang Panjang berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi Kota Padang Panjang ini mengakui bahwa motifnya melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai motor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Iptu Ari Andre.
Penangkapan pelaku ZH merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Padang Panjang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (***)