Bupati Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Dibuka di 6 Kecamatan

Bupati Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Posko Dibuka di 6 Kecamatan

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda menggelar rapat koordinasi penetapan titik posko penanganan bencana di 6 kecamatan, Kamis (14/05) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.

Rapat digelar sehari setelah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung 13 sampai 26 Mei 2026.

Bencana banjir dan tanah longsor terjadi akibat tingginya curah hujan di Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung pada 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB sampai 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB.

Bupati Eka Putra menegaskan penetapan masa tanggap darurat bertujuan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara maksimal.

“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujarnya.

Dikatakan Bupati, Posko utama selama masa tanggap darurat berada di Kantor BPBD Tanah Datar. Sementara posko di tingkat kecamatan berada di kantor camat.

“Untuk di Lintau Buo juga ada posko di timbangan Nagari Taluak, di sana akan ada dapur umum, logistik dan juga tempat menerima bantuan dari dermawan,” ujarnya.

Bupati juga meminta Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti BPBD dan Dinas PUPR segera menginventarisir serta melaporkan potensi bencana susulan.

“Kepada BPBD dan PU segera tinjau keadaan hulu sungai yang bersumber dari Gunung Sago, karena informasinya di sana juga ada penumpukan sedimen dan lumpur, sehingga berpotensi hanyut ketika hujan lebat kembali terjadi,” ujarnya.

Ketua DPRD Anton Yondra bersama Dandim 0307 Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi mendukung penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan.

“Melihat dan belajar dari bencana sebelumnya, kami sepakat melaksanakan masa tanggap darurat 14 hari ke depan, karena dengan penetapan itu, semua hal, termasuk dari pendanaan sampai dengan konsentrasi penanganan bencana lebih maksimal,” ujar Anton.

Rapat yang dimoderatori Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi dan dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi bencana.

Berdasarkan data sementara akibat banjir dan tanah longsor, di Kecamatan Lintau Buo terdapat 78 rumah terdampak, 2 warung hanyut, 1 motor hanyut, dengan jumlah pengungsi 12 kepala keluarga atau 51 orang, dan 91 kepala keluarga terisolir.

Di Kecamatan Lintau Buo Utara terdapat 33 rumah terdampak dan pengungsi 4 kepala keluarga atau 15 orang.

Di Kecamatan Padang Ganting terdapat 6 rumah terdampak, longsor pada badan jalan di Nagari Rajo Dani dan Koto Gadang Hilir, serta meluapnya aliran Batang Sungai Pagie.

Di Kecamatan Tanjung Emas terdapat 54 rumah dan 2 kedai terdampak banjir, serta 10 orang dievakuasi.

Di Kecamatan Sungai Tarab badan jalan terban akibat longsor di Nagari Pasie Laweh.

Sementara di Kecamatan Salimpaung terjadi longsor dan pohon tumbang yang menutupi badan jalan.

Bupati Eka Putra meminta seluruh masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan siaga terhadap fenomena cuaca hidrometeorologi yang terjadi beberapa hari ini. (***)

Leave a Reply