Tanah Datar, bakaba.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Bupati Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (13/05).
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dalam pidato pengantarnya mengatakan rekomendasi tersebut menjadi bahan penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah.
“Dapat dipahami bersama bahwa keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPj Bupati tahun 2025 tersebut tidak dalam bentuk menerima atau menolak, melainkan kritik dan saran serta pemikiran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan,” sampainya.
Ia menyebut rekomendasi juga berisi pertimbangan dan solusi untuk perbaikan serta penyempurnaan ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam lampiran keputusan DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Masnefi disebutkan tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPj sebagian besar belum maksimal. Karena itu DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan tindak lanjut LKPj secara berkala.
DPRD juga menyoroti masih banyaknya aspirasi masyarakat terkait batas wilayah Tanah Datar dengan kabupaten dan kota tetangga. DPRD meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan batas wilayah seperti Simawang – Bukik Kanduang, Jaho – Gunuang Padang Panjang, dan Lintau – Lipek Kain Provinsi Riau.
Di bidang pendidikan, DPRD menemukan masih ada sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, aset-aset sekolah yang belum terdata dengan baik diminta untuk segera didata dan ditentukan statusnya agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, nagari, maupun pemerintah daerah.
DPRD juga memberikan rekomendasi terkait peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara baik PNS, PPPK, maupun PPPKPW, peningkatan kesejahteraan PPPKPW, serta persoalan ASN yang terlibat pinjaman online atau judi online.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan LKPj Tahun 2025 telah diserahkan kepada DPRD pada 31 Maret 2026 melalui Surat Bupati Nomor 100.1.7/390/PEM-2026.
“LKPj Bupati Tanah Datar Tahun 2025 ini telah disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret 2026 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ucapnya.
Eka Putra menjelaskan rangkaian pembahasan telah diawali dengan penyampaian nota pengantar LKPj Bupati Tahun 2025, dilanjutkan pembahasan bersama mitra dan internal DPRD, serta turun langsung ke tengah masyarakat. Rekomendasi DPRD disampaikan pada sidang paripurna hari ini.