Tanah Datar,bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pertanian menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1/287/Pertanian-2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Kurban 1447 Hijriah 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar agar segera disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.
Kadis Kominfo Tanah Datar Dedi Tri Widono Kamis (0705) mengatakan hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat Islam. Hewan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan cukup umur.
Untuk kambing atau domba minimal berusia di atas 1 tahun. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia di atas 2 tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemkab juga mengingatkan larangan menyembelih ternak ruminansia betina produktif sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Pelanggaran dapat dipidana. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif ancamannya kurungan 1 sampai 6 bulan dan denda Rp1 juta sampai Rp5 juta.
Sementara untuk ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana 1 sampai 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Selain syarat syariat, hewan kurban juga wajib memiliki dokumen kesehatan. Dokumen yang diminta yaitu Sertifikat Veteriner atau SV, Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH, serta Surat Keterangan Status Reproduksi atau SKSR yang diterbitkan dokter hewan berwenang di Dinas Pertanian Tanah Datar.
Masyarakat juga diimbau memastikan hewan kurban bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK dan Lumpy Skin Disease atau LSD. Ciri PMK adalah lepuh pada mulut, lidah, dan kuku serta air liur berlebihan. Sementara LSD ditandai munculnya benjolan pada kulit hewan.
Terkait lokasi, pemerintah daerah menganjurkan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan atau RPH. Jika dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan persetujuan lokasi ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panitia juga diminta melaporkan jenis, jumlah, dan asal hewan kurban, termasuk jika ada hewan yang sakit atau mati. Kebersihan lingkungan pemotongan harus dijaga dengan pengelolaan limbah yang baik serta penggunaan plastik ramah lingkungan untuk pengemasan daging dan jeroan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan tertib, aman, sehat, dan sesuai ketentuan syariat maupun kesehatan hewan. (***)