Tanah Datar, bakaba.net – DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama, Jumat 28 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita. Sebanyak 29 anggota DPRD hadir. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekda, Staf Ahli, para Asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Tanah Datar.
Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, ujarnya.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Alfian Fikri membacakan isi Nota Kesepakatan di hadapan peserta paripurna.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga penandatanganan. (***)
**Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui peny