Dampak blackout, 2 Remaja Tewas 1 Kritis Akibat Asap Genset

Dampak blackout, 2 Remaja Tewas 1 Kritis Akibat Asap Genset

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Padang Panjang, bakaba.net – Dua remaja meninggal dunia dan satu lainnya kritis akibat diduga keracunan karbon monoksida dari asap mesin genset di Masjid Nurul Huda, Jorong Tanjuang, Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (23/5/2026) pagi.

Peristiwa bermula saat listrik padam sekitar pukul 18.40 WIB, Jumat (22/5/2026). Untuk penerangan masjid, mesin genset berbahan bakar bensin merek Motoyama SPG 2800 dihidupkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Sofyan Arman, paman salah satu korban. Mesin tersebut diletakkan di dalam Ruang Sekre Masjid yang juga menjadi tempat istirahat tiga remaja.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Laili Hayati, ibu dari salah satu korban, mendatangi ruangan untuk membangunkan anaknya. Ia mendapati ketiga remaja sudah tidak sadarkan diri. Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang menggunakan ambulans nagari.

Kapolsek X Koto, Iptu Martheriko, S.H., menjelaskan bahwa pada pukul 06.15 WIB, dua korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Satu korban lainnya masih kritis dan baru sadar sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua remaja yang dilaporkan meninggal yaitu Haikal Arya Kamil, (15) pelajar, Gibran Arrasyid, (15) pelajar, sementara korban selamat
Burhanuddin Hakim, (16) pelajar, kini dalam penanganan medis.

Hasil diagnosis sementara RS Islam Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang menyatakan para korban mengalami penurunan kesadaran akibat keracunan karbon monoksida dari mesin genset.

Polsek X Koto bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, dan meminta keterangan saksi.

“Mesin genset dinyalakan di ruang tertutup tanpa ventilasi. Gas karbon monoksida tidak berbau dan tidak berwarna sehingga korban tidak menyadari bahayanya,” ujar Iptu Martheriko, Sabtu (23/5).

Pihak keluarga korban yang meninggal dunia menyatakan tidak akan melakukan autopsi dan tidak melanjutkan proses hukum. Mereka telah membuat surat pernyataan resmi.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyalakan genset di dalam ruangan tertutup. “Genset wajib diletakkan di luar ruangan dengan sirkulasi udara yang baik untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Kapolsek. (***)

Leave a Reply